Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Manggarai NTT Melalui Penguatan Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Pelestarian Nilai Komunal
DOI:
https://doi.org/10.51806/ngabdi.v3i2.46Keywords:
hukum adat, penguatan kapasitas, ManggaraiAbstract
Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Nusa Tenggara Timur memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial dan keberlanjutan lingkungan melalui norma-norma lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, modernisasi, fragmentasi tanah, dan lemahnya pengakuan formal sering kali melemahkan otoritas hukum adat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas dan legitimasi hukum adat agar tetap relevan dalam tata kelola sosial dan pembangunan daerah. Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini menggunakan pendekatan partisipatif melalui workshop dan diskusi kelompok terfokus (FGD). Kegiatan melibatkan tokoh adat dan pemerintah daerah. Hasil kegiatan menunjukkan dua capaian utama: pertama, peningkatan kapasitas kelembagaan lokal dengan lahirnya pemahaman baru tentang kesetaraan hukum adat dan hukum negara; kedua, terciptanya kesepakatan lintas aktor untuk mendorong mekanisme penyelesaian konflik berbasis musyawarah. Hasil ini menegaskan bahwa hukum adat bukan sekadar simbol budaya, melainkan living law yang dapat menjadi mitra strategis negara dalam penyelesaian sengketa, pengelolaan sumber daya alam, dan pembinaan sosial